Pengamat: Partisipasi publik di RUU Perampasan Aset perkuat legitimasi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memperkuat legitimasi terhadap kelanjutan pembahasan hingga menjadi undang-undang.
"Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan," ucap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dengan begitu, kata dia, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum.
Baca juga: Komisi III DPR serap aspirasi RUU Perampasan Aset dari daerah
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin RUU tersebut memiliki legitimasi yang kuat, ia menilai ukurannya sederhana, yakni masyarakat tidak hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang.
Dikatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum.
Menurut Hardjuno, perhatian publik nantinya tertuju pada substansi RUU, terutama mengenai mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
"Pembahasan terhadap bagian-bagian itu harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat," tuturnya.
Ia pun mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027 dengan menekankan pentingnya partisipasi bermakna alias meaningful participation.
Dia berpendapat komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.
Penekanan pada partisipasi bermakna, menurut dia, sangat penting karena menunjukkan DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik.
"Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno.
Baca juga: Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dijaga dalam proses pembahasan sehingga aturan tersebut mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
Dia mengingatkan bahwa partisipasi yang bermakna diharapkan tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan.
"Publik mesti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” ucap dia menambahkan.
Baca juga: Puan: RUU Perampasan Aset masih tunggu masukan bermakna masyarakat
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Puan mengatakan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut.
Baca juga: Pakar usulkan nama RUU Perampasan Aset diganti jadi "Melindungi Aset"
Baca juga: Pakar usul perampasan aset tak boleh tanpa putusan pengadilan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.