asiawebawards.com
  • 2026-08-15 14:34:16 +0000 UTC

    Aug 15, 2026

    Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu diawasi

    Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi mengingatkan proses peradilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah perlu diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.

    "Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujar Saleh dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Saleh, sejak awal perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik, salah satunya terkait perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

    Ia juga mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka ketika berada dalam proses penanganan oleh penyidik Kejaksaan.

    Dia menuturkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga, terutama ketika seseorang telah berstatus tersangka.

    Saleh menilai hal yang paling kasat mata, yakni ketika Febrie diantar ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain.

    "Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ucap dia.

    Meski mengritik, dirinya menegaskan bukan berarti tidak memperhatikan hak tersangka. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan prinsip transparansi dan perlakuan yang setara dalam proses hukum.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie pada 18-19 Agustus 2026.

    "Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8).

    Halida Rahardhini mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

    Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

    Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

    Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPO dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

    Baca juga: Pakar nilai indikasi TPPU dalam perkara eks Jampidsus cukup kuat

    Baca juga: Akademisi tekankan pentingnya pengembangan kasus eks Jampidsus

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-15 14:34:16 +0000 UTC