Pengamat apresiasi langkah Ketua DPR prioritaskan RUU Perampasan Aset - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani yang menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027.
“Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan melalui proses legislasi yang terbuka.
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ia berharap keterbukaan yang disampaikan Ketua DPR terus dijaga selama pembahasan, sehingga aturan tersebut dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
“Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik mesti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.
Menurut Hardjuno, perhatian publik nantinya akan tertuju pada sejumlah substansi, terutama mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
Ia menilai pembahasan bagian-bagian tersebut perlu dilakukan secara transparan agar kewenangan dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat.
“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan dengan tetap menjamin prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).
Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.