Nabire (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Nabire, Papua Barat,  telah menangani 38 perkara secara prodeo atau tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu sejak Januari hingga September 2026.

Humas PA Nabire Muh. Anwar Anshori di Nabire, Selasa, mengatakan perkara tersebut terdiri atas 27 perkara gugatan dan 11 perkara permohonan yang seluruh biaya perkaranya ditanggung melalui anggaran PA Nabire.

“Prodeo itu perkara gratis. Jadi masyarakat tidak dibebani biaya karena semua biaya perkara ditanggung oleh PA Nabire,” katanya.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin mengajukan perkara secara prodeo harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai salah satu persyaratan.

Setelah persyaratan diterima, PA Nabire melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara prodeo.

Menurutnya, masyarakat yang perkaranya diterima secara prodeo tidak dikenakan biaya pendaftaran ataupun biaya perkara lainnya, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia mengatakan layanan tersebut sangat membantu masyarakat kurang mampu karena biaya perkara di PA Nabire dapat mencapai sekitar Rp670 ribu.

“Prodeo sangat membantu warga yang kurang mampu karena biaya register perkara di PA Nabire saja mencapai sekitar Rp670 ribu,” ujarnya.

Ia menjelaskan anggaran perkara prodeo PA Nabire setiap tahun berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Besaran perkara yang dapat ditangani bergantung pada ketersediaan anggaran tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PA Nabire juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman surat pemanggilan para pihak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

Kerja sama tersebut membantu menekan biaya pengiriman dokumen dan pemanggilan para pihak. Sementara untuk alamat yang berada di luar batas layanan antaran PT Pos Indonesia, pengiriman dilakukan langsung oleh PA Nabire.

Ia mengatakan penghematan biaya pengiriman membuat anggaran prodeo dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, apabila dalam proses perkara terdapat sisa panjar biaya, dana tersebut tidak menjadi penerimaan pengadilan, tetapi dikembalikan kepada pihak yang berperkara melalui Pengembalian Sisa Panjar Perkara (PSPP).

Ia mengimbau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan hukum di PA Nabire memanfaatkan fasilitas prodeo dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.