Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat total realisasi (penerimaan) retribusi daerah di Jakarta pada Januari-September 2026 mencapai Rp910 miliar.

"Penerimaan retribusi sampai dengan September 2026, secara tahunan (dibandingkan 2025) tumbuh 2,25 persen di mana sudah terealisasi Rp910 miliar atau 41,06 persen dari target," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan, retribusi jasa usaha menjadi kontributor terbesar, dengan menyumbang sebesar Rp365 miliar atau 40,14 persen dari total retribusi, yang mencerminkan optimalisasi aset dan pelayanan usaha daerah juga meningkat.

Lebih lanjut, Lusiana mengatakan capaian retribusi jasa usaha ini ditopang pemanfaatan aset daerah sebesar Rp237,50 miliar serta kontribusi berbagai layanan usaha seperti perparkiran, tempat rekreasi, dan fasilitas kegiatan usaha.

"Hal ini mencerminkan potensi besar optimalisasi aset dan pelayanan usaha daerah dalam memperkuat penerimaan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dia.

Sementara itu, total penerimaan pajak daerah Jakarta hingga September 2026 mencapai Rp41,11 triliun, terdiri dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun (69,29 persen dari target APBD 2026) dan tax expenditure (belanja perpajakan) sebesar Rp6,54 triliun. Adapun capaian kinerja pajak daerah ini, naik sekitar 1,59 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp34,58 triliun.

Lusiana mengatakan, faktor utama pendorong pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,54 triliun, naik sebesar 5,48 persen secara tahunan.

Menurut dia, ini menunjukkan performa baik seiring dengan kebijakan insentif pajak yang telah berakhir pada 30 September 2026.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak turut didorong kinerja Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp6,59 triliun, naik sebesar 8,19 persen secara tahunan, melalui optimalisasi intensifikasi objek pajak eksisting dan ekstensifikasi potensi pajak baru.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakarta capai Rp36,45 triliun pada 2026

Baca juga: Pramono: Revitalisasi sekolah bukti pemanfaatan pajak secara tepat

Baca juga: Pemprov DKI sebut aplikasi parkir dongkrak retribusi sampai 300 persen

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.