Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan manajer kopdes tersebut dilakukan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry melansir Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Ferry, SK pengangkatan para manajer KDKMP juga akan diterbitkan oleh Agrinas dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Meski demikian, Ferry belum memastikan kapan para manajer tersebut mulai ditempatkan. Pastinya proses penempatan dijanjikan akan dilakukan secepatnya.

Di sisi lain, Ferry menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Sabtu (19/9/2026). Peraturan tersebut, kata dia, akan segera disosialisasikan.

Target Koperasi

Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, koperasi-koperasi tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).

“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).

Hasil verval selanjutnya akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara sekaligus proses serah terima bangunan koperasi kepada desa.

Ferry menjelaskan KDKMP yang telah selesai menjalani proses verifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Adapun kepemilikan KDKMP berada di tangan desa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6