asiawebawards.com
  • 2026-07-21 13:04:53 +0000 UTC

    Jul 21, 2026

    Pencekalan Febrie Adriansyah masih berlaku - ANTARA News Bali

    Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan status pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak ditertibkan, meski saat ini penyidikannya perkara telah beralih ke Kejaksaan Agung.

    "Sesuai dengan hukum acara masih berlaku (pencekalan) yang lama (permohonan Polda Metro) sampai 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan (cekal) dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa.

    Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Andriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

    Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

    Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7).

    Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

    Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-21 13:04:53 +0000 UTC