Pemulihan kerugian korban PT DSI, Polri fokus telusuri aset
Selasa, 20 Oktober 2026 16:45 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang penyitaan pada aset tanah milik salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan terus menelusuri aset milik para tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) guna memulihkan kerugian para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto menilai keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya diukur pada jumlah tersangka, tetapi juga hingga sejauh mana hak para korban dapat dipulihkan.
“Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia juga memastikan bahwa penyidik menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.
“Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban mengatakan bahwa penelusuran aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan Dittipideksus nilainya lebih dari Rp500 miliar.
Besarnya nilai tersebut lantaran penanganan perkara ini dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka AS selaku mantan Direktur PT DSI, sedangkan klaster ketiga menjerat FH selaku pendiri dan penasehat PT DSI.
Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
“Jadi, kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing asset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Di sisi lain, Arsal mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” ucapnya.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Untuk perkembangan perkara, berkas perkara para tersangka dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.