Pemprov Sumut tertibkan aset lahan dan gedung eks-Bioskop Ria Binjai - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) melakukan penertiban aset lahan dan gedung eks-Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kota Binjai.
"Penertiban aset pemerintah daerah ini dilakukan bersama Satpol (Satuan Polisi) Pamong Praja (PP) Sumut, dan Pemerintah Kota Binjai," ucap Direktur Utama PD AIJ Swangro Lumbanbatu di Binjai, Kamis.
Penertiban ini dilakukan karena aset pemerintah daerah tersebut telah lama terbengkalai dan ditempati sejumlah masyarakat, tanpa izin.
Pemprov Sumut melalui Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa selanjutnya akan melakukan penataan dan mengelola kembali aset tersebut.
"Karena kami PD AIJ dipercayakan Pak Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk mengelola aset ini, maka hari ini kami mengosongkan lokasi dari warga menempati lahan dan gedung yang tidak sesuai aturan," ujar dia.
Sebelum penertiban ini, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kepada masyarakat segera mengosongkan lokasi lewat lurah setempat.
"Sudah kita sampaikan dan surati dengan baik. Kita juga sudah koordinasi kelurahan setempat. Artinya kita kolaborasi bersama Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Dinas Sosial Sumut," katanya.
Proses penertiban, termasuk pembongkaran bangunan liar di lahan maupun gedung eks-Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru Binjai ini berjalan lancar dan tidak terjadi perlawanan berarti.
PD Aneka Industri dan Jasa sebelumnya juga telah melakukan penertiban aset eks-Pabrik Es Sub Unit Saripetojo Tebing Tinggi di Jalan MH Thamrin No.46, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, aset Restoran Ria (eks-Bioskop Ria) di Jalan Letjen MT Haryono, No.11, Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada para penghuni di sini, karena mereka mengosongkan barang-barangnya secara sukarela. Tentu kepada Satpol PP ikut membantu serta memindahkannya ke tempat lain," katanya.
Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.