Pemprov Sulawesi Tengah harapkan dana TJSL biayai pembangunan daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 18:43 WIB

Image Print

Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman. ANTARA/Dokumentasi pribadi

Palu, Sulteng (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengharapkan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) badan usaha untuk membiayai sejumlah program pembangunan daerah.

"Sulteng sudah punya perda tentang TJSLBU (tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha). Setelah itu, dibentuk lembaga atau kelompok kerja terkait TJSLBU berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur," kata Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman di Palu, Sulteng, Selasa.

Dia menjelaskan kelompok kerja itu akan mengkaji kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kemudian, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Program mana yang tidak mampu dibiayai oleh APBD, akan ditawarkan pemerintah daerah kepada dunia usaha melalui skema TJSLBU," jelasnya.

Lanjut dia, perusahaan akan membiayai dan melaksanakan langsung program dan kegiatan tersebut, yang telah ditetapkan dalam RKPD.

"Bukan pemprov yang mengerjakan, tapi perusahaan yang mengerjakan. Pemprov tinggal menerima hibahnya," katanya.

Pemprov Sulteng telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Perda yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026, yang terdiri dari 12 BAB dengan 32 pasal.

Berdasarkan aspek subjek hukum, ketentuan dalam perda mengatur badan usaha berbadan hukum, bukan badan hukum, maupun perseorangan baik kantor pusat, cabang, atau unit pelaksana.

Kemudian, aspek sifat, ketentuan dalam Perda mengatur wajib bagi yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Kemudian, untuk penganggaran, ketentuan dalam Perda dianggarkan sebagai biaya badan usaha atau diambil dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak.

Selain itu, dalam perda diamanatkan pula kelembagaan multipihak, dimana perda itu mendirikan Forum Pelaksana TJSLBU dan tim fasilitasi. Keanggotaan forum mengintegrasikan unsur perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah, yang dikukuhkan melalui keputusan gubernur.

Adiman mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya bertanggung jawab untuk implementasi perda itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026