Pemprov Papua bukukan transaksi UMK 50,65 persen melalui e-Katalog
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat membukukan nilai transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) sebesar Rp51,63 miliar melalui Katalog Elektronik selama semester pertama atau mencapai 50,65 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Papua Sohna Musaad di Jayapura, Rabu, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran pelaku UMK dan koperasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah melalui sistem digital.
"Pada semester pertama 2026 ini kami berhasil membukukan nilai transaksi UMK-Koperasi sebesar Rp51,63 miliar melalui Katalog Elektronik atau mencapai 50,65 persen dari total transaksi pengadaan barang dan jasa senilai Rp101,94 miliar," katanya.
Menurut Sohna, nilai transaksi UMK dan koperasi telah mencapai lebih dari separuh total transaksi pengadaan melalui e-Katalog.
"Sehingga hal ini menjadi indikator bahwa kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha lokal mulai memberikan hasil yang nyata," ujarnya.
Baca juga: Telkom dorong transformasi PaDi UMKM sebagai platform pengadaan BUMN
Baca juga: BP BUMN tegaskan peran strategis UMKM sebagai mitra pengadaan
Dia menjelaskan, transaksi terbesar pada semester pertama berasal dari kategori pengadaan barang, sedangkan sektor konstruksi menjadi bidang usaha yang memberikan kontribusi nilai transaksi paling besar sepanjang periode tersebut.
"Berbagai produk unggulan lokal juga mulai dipasarkan melalui Katalog Elektronik, di antaranya pakaian dan seragam Batik Papua, komoditas peternakan seperti ternak babi, serta produk makanan dan minuman hasil usaha masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan pemanfaatan e-Katalog tidak hanya meningkatkan transparansi pengadaan, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi pelaku UMK dan koperasi karena pemerintah daerah menjadi pembeli tetap melalui belanja APBD.
"Kami bakal terus memperluas akses pelaku usaha lokal dengan memfasilitasi pendaftaran produk pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pendampingan agar produk memenuhi standar yang dipersyaratkan," ujarnya.
Baca juga: LKPP gandeng UMK-koperasi disabilitas terlibat pengadaan pemerintah
Baca juga: LKPP ajak pelaku UMK-koperasi ikut pengadaan pemerintah
Baca juga: LKPP: baru 22,4 persen pemda bentuk e-katalog lokal
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.