asiawebawards.com
  • 2026-07-24 13:21:16 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    Pemprov NTB mempercepat revisi RTRW untuk buka jalan investasi

    Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW untuk membuka jalan bagi ratusan investasi yang selama ini tertahan akibat dokumen tata ruang yang belum rampung.

    "Ratusan rencana investasi di NTB belum dapat diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) akibat belum selesainya penyesuaian dokumen tata ruang," kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, NTB, Jumat.

    Iqbal mengatakan revisi dokumen RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan beragam persoalan yang selama ini menghambat laju pembangunan daerah.

    Dokumen RTRW dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

    Pemerintah NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyepakati pendekatan baru yang lebih fleksibel guna mempercepat penyelesaian revisi dokumen RTRW tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.

    Bila sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, maka sekarang pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi agar memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antar wilayah.

    Pada 24 Juli 2026, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.

    Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Suyus Windayana mengatakan tata ruang merupakan fondasi utama dalam mengatur arah pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus mengurangi risiko bencana.

    Baca juga: Pemprov NTB mencatat 375.742 wajib pajak bayar PKB

    Kementerian ATR mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Nusa Tenggara Barat untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang, pelayanan perizinan, dan memberikan kepastian bagi investor.

    Dalam penyusunan RTRW tersebut, imbuh Suyus, data kebencanaan BNPB diintegrasikan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.

    Pewarta : Sugiharto Purnama
    Editor: I Komang Suparta
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-24 13:21:16 +0000 UTC