Pemprov Kepri usulkan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan-Kesehatan Hewan
Pemprov Kepri usulkan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan-Kesehatan Hewan
Senin, 27 Juli 2026 17:42 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan rakyat, meningkatkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan di Kepri," kata Ansar usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan bahwa Kepri sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, daerah tersebut memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi.
Kondisi itu menurut dia, memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta penyakit zoonosis yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
"Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal," ujar Ansar.
Selain itu, kata dia, tingginya ketergantungan Kepri terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah juga menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Menurut Ansar, penyusunan Ranperda itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemprov Kepri dalam menjalankan kewenangan sesuai karakteristik daerah sebagai provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Gubernur juga memaparkan sejumlah tujuan strategis Ranperda tersebut, antara lain memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah dan mengendalikan penyakit hewan.
Kemudian, menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas," demikian Ansar.
Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari menyebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Regulasi ini diharapkan jadi landasan hukum guna memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat.
"DPRD sangat mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Kepri," kata Dewi.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.