asiawebawards.com
  • 2026-08-10 23:18:29 +0000 UTC

    Aug 10, 2026

    Pemprov Kaltim dukung Raperda MBLB inisiatif DPRD - ANTARA News Kalimantan Barat

    Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha pertambangan.

    Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Senin, mengatakan Raperda tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

    "Pemprov Kaltim mendukung penuh Raperda inisiatif DPRD ini sebagai instrumen kuat untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

    Ujang menjelaskan pendelegasian wewenang perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi bertujuan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

    Menurut dia, pendelegasian kewenangan tersebut juga dapat mempermudah pembinaan dan pengawasan operasional pertambangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

    "Provinsi Kalimantan Timur saat ini memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang sangat besar sebagai penopang utama pembangunan daerah kita," katanya.

    Ia mengatakan peningkatan aktivitas pertambangan di Kaltim membutuhkan sistem penyelenggaraan usaha yang tertib, jelas, dan transparan.

    "Setiap pengelolaan sumber daya alam daerah tentu harus berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi mencapai kemakmuran rakyat seluas-luasnya," ujar Ujang.

    Menurut dia, regulasi perizinan tersebut dirancang dengan tetap memprioritaskan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan MBLB telah diajukan secara resmi dan dibahas bersama seluruh fraksi di DPRD Kaltim.

    "Rancangan Perda ini telah diajukan secara resmi dan dibahas mendalam bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Kaltim," katanya.

    Pembentukan regulasi tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi pertambangan sesuai karakteristik wilayah.

    Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan MBLB menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kaltim berharap pembahasan tersebut dapat segera merampungkan aturan pelaksana sebagai turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

    "Tanggapan detail dari pihak pemerintah daerah atas berbagai pertanyaan fraksi tersebut akan segera dijadwalkan penyampaiannya pada sidang paripurna minggu berikutnya," ujar Hasanuddin.

    Berdasarkan data Pemprov Kaltim, saat ini terdapat 59 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan di Kaltim.

    Dari jumlah tersebut, terdapat 71 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masih berada pada tahap eksplorasi, sedangkan 27 IUP telah memasuki tahap operasi produksi.

    Sementara itu, sebanyak 14 IUP telah memperoleh Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan produksi.

    Pewarta: Ahmad Rifandi
    Uploader : Admin Antarakalbar

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-10 23:18:29 +0000 UTC