asiawebawards.com
  • 2026-08-05 12:42:21 +0000 UTC

    Aug 05, 2026

    Pemprov Jateng pastikan gaji ASN tak terkendala pemangkasan transfer ke daerah

    Pemprov Jateng pastikan gaji ASN tak terkendala pemangkasan transfer ke daerah

    Rabu, 5 Agustus 2026 19:42 WIB

    Image Print

    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

    Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak terkendala adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.

    "Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap," kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat Rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Rabu.

    Ia memastikan pembayaran gaji ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih aman dan tidak mengalami kendala.

    Meski demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat sedang membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.

    Menurut dia, seluruh gubernur, termasuk Jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.

    Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

    "Kami juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.

    Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Dwianto Priyonugroho menegaskan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.

    Ia menjelaskan sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, sementara belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

    "Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," katanya, seraya menyampaikan kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jateng.

    Meski mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.

    Menurut dia, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

    "Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat," katanya.

    Ia menegaskan hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemprov Jateng maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng tetap berjalan normal.

    "Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai," pungkasnya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Heru Suyitno
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-05 12:42:21 +0000 UTC