Padang, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumbar untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pengembangan layanan Samsat.

"Kami berharap koordinasi ini meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan mempermudah pelayanan bagi wajib pajak sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk pembangunan Kota Padang," kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima audiensi Kepala UPTD PPD Kota Padang Defrizal di kediaman resmi Wali Kota Padang.

Ia mengatakan sinergi antara Pemkot Padang dan UPTD PPD diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui layanan perpajakan yang lebih mudah dan terjangkau.

"Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Sementara, Kepala UPTD PPD Kota Padang DefrizaL menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengubah mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Ia mengatakan sebelumnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota setiap tiga bulan.

Kini, pembagian melalui skema opsen dilakukan langsung saat transaksi.

"Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten atau kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat," kata dia.

Ia menyebut pemerintah kabupaten atau kota perlu mengalokasikan 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, ia mengusulkan pembukaan layanan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di Balai Kota Padang dengan memanfaatkan satu ruangan.

Ia berharap layanan tersebut dapat menjangkau masyarakat di Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Selain itu, ia mengusulkan pembangunan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.

Berbeda dari layanan drive-thru pada umumnya yang melayani pembayaran pajak tahunan, fasilitas tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan lima tahunan.

Ia mengatakan kerja sama dengan Pemkot Padang selama ini berjalan baik, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru.

"Ke depan, sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat," kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang untuk membayar pajak tepat waktu dan memperbarui administrasi kendaraan guna menghindari persoalan administrasi serta penurunan nilai jual kendaraan akibat tunggakan pajak.

Menurut dia, pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya harus segera melaporkan penjualan tersebut untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli wajib melakukan balik nama agar kepemilikan kendaraan tercatat sesuai data sebenarnya.