asiawebawards.com
  • 2026-08-14 16:13:53 +0000 UTC

    Aug 14, 2026

    Pemkot Kupang mengajukan tambahan kuota minyak tanah 500 kiloliter

    Pemkot Kupang mengajukan tambahan kuota minyak tanah 500 kiloliter

    Jumat, 14 Agustus 2026 23:13 WIB

    Image Print

    Wali Kota Kupang Christian Widodo (tengah) berdialog dengan warga saat melakukan inspeksi mendadak di Pangkalan Minyak Tanah Kachuga, Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, NTT, Jumat (14/8/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Kupang)

    Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengajukan tambahan kuota minyak tanah sebanyak 500 kiloliter kepada Pertamina guna mengatasi kelangkaan dan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

    Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Jumat, mengatakan Pemkot Kupang telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengupayakan penambahan kuota minyak tanah menyusul keluhan masyarakat bahwa minyak tanah kerap habis di sejumlah pangkalan.

    “Setelah ini saya langsung tindak lanjuti. Saya akan tanda tangan surat pengajuan permohonan penambahan kuota sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter,” kata dia.

    Ia menjelaskan kebutuhan minyak tanah Kota Kupang pada 2025 mencapai sekitar 22 ribu kiloliter. Sementara hingga 2026, kuota yang diperkirakan tersedia sekitar 21 ribu kiloliter atau mengalami penurunan sekitar 2,2 persen.

    Menurut dia, persoalan ketersediaan minyak tanah di Kota Kupang bukan semata-mata karena kekurangan pasokan, tetapi juga berkaitan dengan pola distribusi dan adanya pembelian dalam jumlah besar untuk ditimbun maupun dijual kembali.

    “Kalau bicara Kota Kupang sebenarnya kurang tidak. Hanya itu tadi, jangan ada yang membeli banyak, menimbun, lalu menjual lagi. Masyarakat harus langsung ke pangkalan,” tegasnya.

    Ia menyebutkan saat ini terdapat lima agen dan 836 pangkalan minyak tanah di Kota Kupang. Karena itu, seluruh pangkalan tersebut harus dijaga agar fungsi distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    “Pangkalan ini ada 836. Ini harus kita jaga baik-baik supaya mereka menjual langsung kepada masyarakat, bukan kepada oknum-oknum yang menjual lagi,” katanya.

    Ia juga meminta seluruh pangkalan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat di wilayah sekitar pangkalan dan tidak memberikan minyak tanah dalam jumlah berlebihan kepada oknum tertentu yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

    “Pangkalan harus menjual langsung kepada masyarakat. Jatahnya juga harus diperhatikan, jangan sampai ada yang membeli berlebihan. Kalau kemudian dijual lagi, harganya pasti sulit kita kontrol,” tegasnya.

    Menurut dia, praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dapat menyebabkan stok minyak tanah di pangkalan lebih cepat habis dan menyulitkan masyarakat memperoleh kebutuhan mereka.

    Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi minyak tanah dengan tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak wajar.

    Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT Mohammad Ali Uraidy menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Kalau ada yang menjual di atas HET dan diketahui masyarakat, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti, bahkan dapat memberikan sanksi tegas sampai dengan pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET,” katanya.

    Ia menjelaskan kuota pangkalan ditentukan berdasarkan volume minyak tanah, bukan jumlah kepala keluarga yang dilayani.

    Sebagai contoh, satu pangkalan dapat menerima sekitar 600 liter per minggu atau tiga drum, sehingga dalam satu bulan kuotanya mencapai sekitar 2.400 liter.

    “Pangkalan diharapkan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat di wilayah sekitarnya agar distribusi berjalan merata,” ujarnya.

    Pewarta : Yoseph Boli Bataona
    Editor: Anwar Maga
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-14 16:13:53 +0000 UTC