Pemkot Kupang memperbaharui KRB periode 2027-2031
Kamis, 24 September 2026 17:58 WIB
Pemaparan terkait bahaya bencana di Kota Kupang, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Ho-Humas SIAP SIAGA
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT, memperbarui Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2027–2031 untuk memetakan ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana hingga tingkat kelurahan sebagai dasar penentuan prioritas pengurangan risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Yanuar Dally di Kupang, Kamis mengatakan pembaruan KRB harus menghasilkan informasi yang dapat digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Kita tidak sekadar memperbarui dokumen. Kita sedang memperbarui cara kita membaca risiko dan cara kita melindungi warga,” katanya.
Penyusunan KRB tersebut diawali melalui workshop yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang bersama program SIAP SIAGA,.
Dia meminta agar informasi risiko diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman, dan infrastruktur lainnya sehingga pembangunan tidak meningkatkan paparan warga dan aset terhadap ancaman bencana.
Penyusunan KRB periode 2027–2031 dilakukan Norman Riwu Kaho, Kristian Nggelan, dan Yulius Suni dengan dukungan SIAP SIAGA.
Tim telah memaparkan hasil sementara pemetaan bahaya pada 51 kelurahan, dengan data 10 dari 11 jenis ancaman telah tersedia.
Norman mengatakan pemetaan bahaya baru sekitar 60 persen karena tim masih harus menyusun peta gabungan multiancaman serta melakukan validasi lapangan bersama BPBD.
“Data penyakit berpotensi wabah juga masih diperlukan untuk melengkapi kajian,” ujarnya.
Hasil sementara menunjukkan cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi mencakup wilayah yang luas, sedangkan kebakaran hutan dan lahan menonjol di perbukitan bagian selatan. Sejumlah ancaman pesisir terkonsentrasi pada lokasi tertentu.
Beberapa kelurahan seperti Lai Lai Bisi Kopan, Fatubesi, Pasir Panjang, dan Tode Kisar menjadi bagian yang dicermati dalam analisis multiancaman awal.
Namun, temuan tersebut belum menunjukkan tingkat risiko akhir karena kajian kerentanan dan kapasitas masih berlangsung.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang Ernest Ludji meminta data kejadian dari perangkat daerah turut memperkuat kajian, termasuk informasi waktu kejadian, korban, lokasi, dan tingkat keparahan bencana.
Ia juga menilai penetapan KRB sebagai peraturan wali kota penting agar hasil kajian menjadi rujukan resmi dalam perencanaan pemerintah daerah, pekerjaan umum, maupun kegiatan pelaku usaha.
Lebih lanjut kata dia, penyusunan KRB Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) akan dilakukan dan pendataan dengan kedua indeks tersebut akan disertai dengan validasi serta peta bahaya.
Menurutnya ditargetkan selesai pada Oktober sehingga, selanjutnya, asistensi dengan BNPB dijadwalkan pada November dan Desember sebelum rekomendasi BNPB menjadi dasar penetapan KRB melalui peraturan wali kota.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.