Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menawarkan kepada pedagang terdampak penataan kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, ke sejumlah lokasi relokasi, yakni Pasar Minggu dan Teras Lenteng Agung sebagai alternatif tempat berjualan.
"Yang sebagian kan sudah masuk ke UPK (Unit Pengelola Kawasan) Setu Babakan, ada 63 orang. Terus yang lainnya ditawarkan ke Lokbin (lokasi binaan) Pasar Minggu," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Nanto mengatakan sebagian pedagang telah ditampung di area UPK Setu Babakan, sedangkan pedagang lainnya ditawarkan untuk menempati sejumlah lokasi binaan usaha milik pemerintah.
Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Senin (5/10), terdapat 224 pedagang yang telah terdata di kawasan Setu Babakan, yang terdiri dari 130 pedagang di sisi timur dan 94 pedagang di sisi barat.
Dalam skenario relokasi, area UPK Setu Babakan di Zona B atau Kampus Abdul Rahman Saleh disiapkan dengan kapasitas sekitar 57 hingga 63 lapak.
Sementara itu, pedagang yang belum tertampung di lokasi tersebut akan ditawarkan ke Lokbin Pasar Minggu yang berada di sekitar kawasan Terminal Pasar Minggu.
Baca juga: Satpol PP Jaksel jadwalkan SP3 pedagang Setu Babakan pada 8 Oktober
Nanto menyebutkan lokasi tersebut masih memiliki cukup banyak kios yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang terdampak.
"Lokbin Pasar Minggu yang dekat terminal di dalam, itu juga masih kosong banyak, ada sekitar 250 kios masih kosong di sana," ujar Nanto.
Selain Lokbin Pasar Minggu, pemerintah juga menawarkan sejumlah lokasi lain, yakni Teras Lenteng Agung dan Pasar Bintaro. Pedagang nantinya dapat memilih lokasi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.
Namun, Nanto menegaskan proses penentuan relokasi bukan merupakan kewenangan Satpol PP.
Sebelumnya, sebanyak 13 pedagang tercatat telah melakukan pembongkaran secara mandiri, yang terdiri dari 12 pedagang di sisi barat dan satu pedagang di sisi timur.
Penataan tersebut dilakukan terhadap lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah, termasuk di atas saluran air yang akan dirapikan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Satpol PP Jakarta Selatan menjadwalkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pedagang di kawasan Setu Babakan pada 8 Oktober 2026, sebelum dilakukan penertiban terpadu.
Baca juga: Pedagang Setu Babakan dukung penataan saluran air asal boleh berjualan
Baca juga: 127 UMKM yang terdampak penataan Setu Babakan ditawarkan relokasi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.