Sorong (ANTARA) - Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan komitmen seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja secara profesional, berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab.

"Upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan komitmen seluruh aparatur pemerintah," kata Paulus di Sorong, Sabtu.

Menurut dia, pemahaman hukum yang baik menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesadaran aparatur dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) perlu memahami ketentuan hukum dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui pemahaman hukum yang baik, kita dapat meningkatkan kesadaran untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw menggandeng Kejaksanaan Negeri Sorong untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada seluruh ASN sebagai bagian penting dari upaya untuk mitigasi tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Dr. Frenkie Son Laku dalam penyuluhan tersebut memberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi serta langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.

"Kita berharap melalui penyuluhan ini dapat memperkuat pemahaman hukum ASN sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tambrauw berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan," harap Wakil Bupati Tambrauw.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.