Pemkab Sleman jamin tidak ada PHK PPPK
Pemkab Sleman jamin tidak ada PHK PPPK
Senin, 3 Agustus 2026 22:29 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya. ANTARA/Sutarmi
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayahnya, meskipun terjadi pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun ini.
"Jaminan itu di Sleman, tidak ada pemberhentian PPPK," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin.
Harda mengatakan pada tahun ini alokasi TKD untuk Kabupaten Sleman mengalami pengurangan sebesar Rp270 miliar. Namun, kondisi arus kas APBD Sleman dipastikan tetap stabil dan tidak terganggu.
Menurut dia, hal itu didukung oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman yang cukup tinggi, sehingga mampu menyeimbangkan porsi anggaran daerah.
"Alhamdulillah Sleman itu punya PAD, sehingga PAD kami hampir 50 banding 50 dengan TKD-nya. Sehingga kami bisa mengatasi dampak pemotongan," katanya.
Terkait dengan standar besaran gaji PPPK di Sleman, Harda mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar hak finansial para pegawai dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), meskipun saat ini nilainya masih berada sedikit di bawah target tersebut akibat penyesuaian efisiensi anggaran.
Ia mengatakan saat ini jumlah PPPK yang mengabdi di lingkungan Pemkab Sleman terhitung cukup besar, yakni mencapai lebih dari 3.000 orang.
Lebih lanjut Harda menegaskan PHK hanya berpotensi terjadi apabila oknum pegawai bersangkutan melakukan pelanggaran aturan atau disiplin secara individual (kasuistis).
Oleh karena itu, ia meminta seluruh PPPK di Kabupaten Sleman untuk terus menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja secara profesional.
"Saya minta PPPK semangat bekerja dengan bagus. Pemberhentian hanya terjadi jika ada pelanggaran aturan secara pribadi per pribadi. Tapi secara umum, tidak ada PHK," harap Harda.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026