asiawebawards.com
  • 2026-08-10 23:16:34 +0000 UTC

    Aug 10, 2026

    Pemkab Ponorogo evaluasi Perbup tunjangan perumahan DPRD - ANTARA News Jawa Timur

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuka opsi mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD menyusul penyidikan dugaan korupsi tunjangan tersebut.

    Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto di Ponorogo, Senin, mengatakan evaluasi regulasi dimungkinkan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan aspek legalitas yang berlaku.

    "Perbup itu bisa dievaluasi. Tetapi kami tetap melihat perkembangan penyidikan dan aspek hukumnya," kata Agus.

    Menurut dia, pembahasan evaluasi peraturan tersebut masih dikomunikasikan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Evaluasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh apabila hasil kajian hukum menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.

    "Hingga saat ini masih terus komunikasi antara bagian hukum dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, tentu salah satunya opsi evaluasi Perbup itu," ujarnya.

    Kebijakan tunjangan perumahan tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.

    Dalam perkara itu, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka.

    Kejaksaan kemudian menetapkan SN, anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 sekaligus mantan Ketua DPRD periode 2019-2024, sebagai tersangka.

    Penyidik juga telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penetapan dan pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam perhitungan maupun pelaksanaannya.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Ponorogo memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

    Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan dan menunggu hasil final dari auditor yang berwenang.

    Agus menegaskan Pemkab Ponorogo tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah terhadap regulasi yang berlaku.

    Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berlangsung. Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.

    Seluruh pihak yang terkait perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
     

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Uploader : Taufik
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-10 23:16:34 +0000 UTC