Pemkab OKU terima 17 sertifikat tanah perkuat pengamanan aset daerah
Jumat, 16 Oktober 2026 19:42 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menerima sertifikat tanah aset daerah dari BPN di Baturaja, Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO/Humas OKU
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menerima sebanyak 17 persil sertifikat tanah yang mencakup aset sekolah, puskesmas, badan usaha dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu untuk memperkuat pengamanan aset daerah.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Jumat mengatakan bahwa salah satu sertifikat yang diterima hari ini yakni lahan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raja seluas 9.705 meter persegi.
Menurutnya, sertifikasi aset memiliki arti penting yang tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga guna mendukung pengembangan usaha serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap aset yang dimiliki pemerintah maupun perusahaan daerah agar dijaga dan dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Legalitas lahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha perusahaan daerah," tegasnya.
Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU, Budi Raharjo mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Sebanyak 17 bidang aset diserahkan, salah satunya lahan kantor pusat Perumda Tirta Raja. Saat ini masih ada 22 bidang yang sedang dalam proses dan diupayakan segera diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sejalan dengan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset milik pemerintah daerah dan badan usaha daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto menyampaikan bahwa sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang tertib dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami bisa lebih leluasa melakukan pengembangan usaha,” ujarnya.
Bertho mengatakan, pengembangan usaha diperlukan agar perusahaan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif air yang berpotensi menambah beban masyarakat.
Salah satu rencana yang disiapkan yakni pembangunan gedung serbaguna (multifunction hall) sebagai bagian dari upaya membuka peluang usaha baru dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
"Multifunction Hall ini bisa digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026