Pemkab Morut: RDTR pedoman operasional menentukan fungsi kawasan

Kamis, 17 September 2026 14:18 WIB

Image Print

Wakil Bupati Morowali Utara, Djira. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Morowali Utara)

Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah mengatakan Rencana Detail Tatar Ruang (RDTR) menjadi pedoman operasional dalam menentukan fungsi setiap kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri hingga kawasan lainnya.

"RDTR bukan hanya sebatas dokumen administratif. Dokumen itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam memanfaatkan fungsi ruang," kata Wakil Bupati Morowali Utara Djira di Kolonodale, Kamis.

Menurut dia kebutuhan RDTR semakin mendesak bagi Morowali Utara yang terus mengalami perkembangan, termasuk meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi.

Maka perencanaan tata ruang harus matang untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang atau kawasan di tengah pesatnya perkembangan daerah dan investasi.

"Konsistensi harus dikedepankan setelah nanti RDTR ditetapkan. Ruang harus dimanfaatkan sesuai fungsinya dan kawasan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya supaya penyelenggaraan pemanfaatan ruang tepat sasaran," ujarnya.

Ia menyoroti kondisi di sejumlah lokasi yang menunjukkan ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan perkembangan di lapangan, yang mana kawasan semestinya diperuntukkan bagi pertanian, tetapi dalam perkembangannya justru berubah menjadi kawasan industri.

"Morowali Utara punya pengalaman yang kurang baik ketika ada kawasan yang seharusnya bukan kawasan industri, tetapi dalam perkembangannya menjadi kawasan industri. Mengubah kondisi seperti itu tidak mudah, maka perencanaan yang matang harus disiapkan sejak awal," ucap Djira.

Dari 10 kecamatan di Morowali Utara, kata dia, baru dua wilayah yang telah memiliki RDTR. Artinya masih terdapat delapan kecamatan yang membutuhkan dokumen perencanaan tata ruang secara lebih rinci.

Kondisi tersebut menjadi tantangan karena pertumbuhan masyarakat, pembangunan dan pemanfaatan ruang terus berlangsung.

"Kalau setiap wilayah tidak memiliki rencana detail, sementara masyarakat terus berkembang dan memanfaatkan ruang, tentu pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan pembangunan," tuturnya.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mempersiapkan seluruh kebutuhan penyusunan RDTR, sehingga perencanaan yang telah dibuat dapat mencakup semua ruang dan memberikan manfaat bagi semua sektor.

"Kami telah melakukan lokakarya penyusunan RDTR bersama para pihak pada Selasa (15/9). Kami berharap lewat RDTR dapat memberikan manfaat luas bagi kepentingan masyarakat, industri, investasi maupun pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026