Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menerima 20 sertifikat aset daerah senilai Rp5,11 miliar dengan luas 17.544 meter persegi dari Kejaksaan Negeri Magetan, Rabu.

"Sertifikat yang diterima ini merupakan bagian penting dari upaya penataan aset pemerintah daerah," ujar Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti di Magetan, Rabu.

Nanik mengatakan 20 aset yang telah disertifikatkan memiliki karakteristik berbeda. Sebagian berupa lahan yang telah dimanfaatkan untuk bangunan, sedangkan lainnya berupa lahan dan infrastruktur pendukung.

Dari 20 bidang tersebut, sebanyak 14 bidang masih berupa tanah kosong. Pemanfaatan aset tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di wilayah masing-masing, baik pemerintah desa maupun kelurahan.

Aset yang diserahkan tersebar di Kecamatan Maospati, Kawedanan, Ngariboyo, Magetan, dan Plaosan. Peruntukannya antara lain bangunan sekolah, gedung PKK, jalan inspeksi, saluran irigasi, tanah lembiran, tanah resapan pengairan, dan fasilitas pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto Ariesto mengatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara bersama Pemkab Magetan.

Pendampingan itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan menertibkan aset daerah yang belum memiliki sertifikat serta menangani sejumlah persoalan yang ditemukan dalam proses tersebut.

"Banyak ditemukan aset pemerintah daerah yang belum tersertifikat. Ternyata ada yang bermasalah, maka kita bantu bersinergi dengan BPN, kepala desa dan camat. Alhamdulillah sekarang sudah tersertifikat," kata Soekesto.

Menurut Soekesto, sertifikasi 20 bidang tersebut terlaksana melalui koordinasi antara Pemkab Magetan, Kejari Magetan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan kecamatan.

Ia menegaskan legalitas aset penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

Dengan sertifikasi tersebut, Pemkab Magetan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengamanan, pencatatan, dan menentukan pemanfaatan aset secara tertib.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.