asiawebawards.com
  • 2026-07-31 13:23:00 +0000 UTC

    Jul 31, 2026

    Pemkab Magetan kukuhkan 128 Kasek TK-SMP perkuat tata kelola pendidikan - ANTARA News Jawa Timur

    Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mengukuhkan 128 kepala sekolah (Kasek) tingkat TK hingga SMP untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah setempat.

    "Pelantikan ini menjadi angin segar bagi satuan pendidikan formal di Magetan yang selama beberapa bulan mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah di tiga tingkat tersebut," ujarnya di Magetan, Jumat.

    ‎Menurutnya, penugasan jabatan kepala sekolah dilakukan melalui seleksi administrasi berdasarkan Ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Proses itu dimulai dari pemetaan kebutuhan kepala sekolah berdasarkan jumlah sekolah yang mengalami kekosongan maupun kebutuhan organisasi.

    "Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan panitia seleksi dan tim pertimbangan, sampai proses mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara," katanya.

    ‎Adapun proses seleksi kepala sekolah dilakukan oleh Pemkab Magetan melalui Dikpora dan BKPSDM. Hal itu karena kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang bertanggung jawab membangun budaya sekolah, meningkatkan kualitas guru, dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memastikan layanan pendidikan berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan Suhardi merinci dari 128 kepala sekolah yang dilantik, terdiri atas tiga kepala TK, 115 kepala SD, dan 10 kepala SMP.

    Ia mengatakan sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif sementara dipimpin oleh pelaksana tugas hingga proses pengisian jabatan selesai.

    Selain mengisi jabatan kepala sekolah, Disdikpora juga akan melakukan pemetaan ulang distribusi tenaga pendidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah guru di sejumlah sekolah.

    Suhardi menambahkan penempatan kepala sekolah, khususnya di jenjang SD, sebisa mungkin mempertimbangkan domisili agar memudahkan pelaksanaan tugas. Namun, apabila kebutuhan di suatu sekolah lebih mendesak, penempatan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan semuanya dipastikan tanpa pungutan biaya.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor : Astrid Faidlatul Habibah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-31 13:23:00 +0000 UTC