Pemkab Magelang mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan
Pemkab Magelang mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan
Selasa, 4 Agustus 2026 16:55 WIB
Wakil Bupati Magelang Sahid di Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang mendorong pembangunan kawasan perdesaan sebagai strategi mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat perekonomian berbasis potensi lokal.
Wakil Bupati Magelang Sahid di Magelang, Selasa, mengatakan melalui pendekatan kawasan, desa-desa didorong untuk membangun sinergi agar potensi yang dimiliki dapat saling melengkapi, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, pembangunan desa ke depan tidak lagi dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut adanya kerja sama antardesa dalam satu kawasan.
"Pembangunan desa ke depan tidak dapat lagi kita lakukan dengan cara berjalan sendiri-sendiri. Tantangan pembangunan semakin kompleks, sementara setiap desa memiliki potensi dan keterbatasan yang berbeda. Karena itu, kita perlu membangun pola kerja sama antardesa melalui pendekatan kawasan sehingga potensi yang dimiliki masing-masing desa dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.
Ia menuturkan, Kabupaten Magelang memiliki 367 desa dengan beragam potensi, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif, hingga kekayaan budaya dan lingkungan. Potensi tersebut dinilai menjadi modal besar pembangunan daerah, namun akan memberikan dampak yang lebih optimal apabila dikembangkan secara bersama.
"Desa yang memiliki produksi dapat bekerja sama dengan desa yang memiliki pengolahan, pemasaran, maupun akses logistik. Pembangunan kawasan perdesaan pada akhirnya harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan masyarakat, daya saing kawasan, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurut dia, pembangunan kawasan perdesaan sejalan dengan visi Magelang Anyar Gress (Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera), khususnya dalam memajukan perekonomian berbasis potensi lokal dan mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Langkah tersebut juga mendukung implementasi Sapta Cipta "Gemilang Potensine" yang menitikberatkan pada pengembangan ekonomi berbasis potensi desa.
Lebih lanjut Sahid menjelaskan, pembangunan kawasan perdesaan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Ia meminta seluruh pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam merencanakan pembangunan kawasan. Ia juga mengingatkan para kepala desa agar mengubah cara pandang terhadap desa lain.
"Saya meminta kepada para kepala desa untuk mulai membangun paradigma bahwa desa tetangga bukanlah pesaing, melainkan mitra. Kerja sama antardesa harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata, baik dalam pengembangan ekonomi, pelayanan masyarakat, pengelolaan potensi lokal, maupun penguatan kelembagaan ekonomi desa," katanya.
Baca juga: Transformasi layanan adminduk tingkatkan sadar warga manfaatkan IKD
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.