Pemkab Lombok Timur gencarkan edukasi gempur rokok Ilegal
"Sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,"
Lombok Timur (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memperkuat edukasi warga dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur Salmun Rahman saat kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar tidak kendor dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
“Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan," katanya.
"Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” katanya.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk petani, tetapi juga untuk bidang kesehatan, pembinaan, dan penegakan hukum.
"Untuk penegakan hukum dialokasikan tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur," katanya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat terutama pemilik toko grosir, warung dan toko kelontong untuk menolak tawaran menitipkan stok rokok ilegal.
“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” katanya.
Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya.
"Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau satgas melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut," katanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Mataram Lalu Mawana Firdaus Kukuh menjelaskan cukai adalah pungutan negara pada barang tertentu yang konsumsi perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif.
"Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang IMEI Handphone dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak," katanya.
Ia merinci tiga jenis barang kena cukai di Indonesia di antaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Untuk hasil tembakau, cukai dikenakan bila ada proses lanjutan seperti cerutu, Tembakau Iris kemasan, rokok daun, rokok elektrik, dan lainnya.
Tembakau tidak dikenai cukai jika: tidak dikemas, dikemas dengan kemasan tidak lazim, tidak dicampur tembakau luar negeri atau bahan lain, dan tidak dibuatkan merek.
"Cara membedakan cukai rokok palsu dan asli bisa dilihat pada bandrol cukainya. Seperti melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus, maka itu cukai palsu," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026