Pemkab Jepara - tim gabungan gencarkan operasi rokok ilegal
Pemkab Jepara - tim gabungan gencarkan operasi rokok ilegal
Jumat, 24 Juli 2026 05:12 WIB
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan kembali menggencarkan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, Kamis (23/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Jepara
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan kembali menggencarkan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal untuk memastikan wilayah itu terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
"Operasi tidak hanya difokuskan pada pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang dijual pedagang, tetapi juga disertai edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta dampak yang ditimbulkannya karena tanpa pita cukai berarti tidak membayar pajak ke negara," kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan di Jepara, Kamis.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam tim gabungan, yakni Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.
Ia menjelaskan pelaksanaan operasi dengan pendekatan humanis. Selain melakukan pengawasan, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
"Kami minta pedagang tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari para pemasok," katanya.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Meski demikian, petugas tetap melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang stiker edukasi tentang bahaya dan pencegahan peredaran rokok ilegal di sejumlah toko guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para pedagang semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengharapkan langkah tersebut mampu melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar pada 16 Juli 2026, tim gabungan berhasil menyita 54 bungkus rokok ilegal atau setara 1.080 batang. Sebanyak 38 bungkus di antaranya ditemukan di sebuah warung di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, sisanya diamankan dari sejumlah toko di wilayah lain di Kabupaten Jepara.
Pada operasi sebelumnya itu, tim dibagi menjadi tiga zona, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan, untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.