Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai regulasi baru yang mengatur perlindungan data pribadi.
"Sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat, yakni Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar Ni Putu Dian Pratiwi Udayani di Denpasar, Rabu,
Dalam sosialisasi daring tersebut Dian menjelaskan pemahaman mengenai PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting dicermati bersama, sebab selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum.
“Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam mengelola data pribadi masyarakat, katanya.
PP Nomor 33 Tahun 2026 sendiri ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian.
Masa transisi tersebut menurutnya perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek sebelum regulasi berlaku efektif.
Diskominfo Gianyar membedah salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik.
Data pribadi umum antara lain nama, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.
Ini sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.
PP Nomor 33 tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak masyarakat sebagai subjek data pribadi.
“Di antaranya hak mengajukan keberatan atas pemrosesan otomatis, hak menerima ganti rugi, serta kewajiban instansi melakukan notifikasi apabila terjadi kegagalan pelindungan data,” kata Dian.
“Ketentuan lainnya mencakup transfer data pribadi lintas negara, pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi tingkat pusat, serta mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” katanya.
Diskominfo Gianyar mengaku berkomitmen terus mengawal kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2026.
“Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Gianyar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, aman dan akuntabel di era digital,” ucap Dian.
Dalam sosialisasi peningkatan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi ini, Sandiman Ahli Madya Diskominfos Bali I Made Widiartha hadir sebagai pemateri diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar.
Oleh narasumber, peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.