Pemkab Donggala terapkan pemadanan NIK cabut bantuan sosial pelaku judol
Kamis, 10 September 2026 11:39 WIB
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Budi Santosa. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menerapkan sistem pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi untuk mencabut secara otomatis kepesertaan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdeteksi terlibat judi online (judol) di daerah tersebut.
"Jadi begitu terbaca NIK nya, apabila terindikasi judol langsung dikatakan tidak layak untuk menerima bansos sehingga secara otomatis dikeluarkan dari program bantuan," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Budi Santosa di Banawa, Kamis.
Ia mengemukakan pemadanan NIK itu dilakukan melalui pemutakhiran data yang terhubung langsung dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tentunya penggunaan sistem digitalisasi ini mengubah mekanisme evaluasi kelayakan penerima manfaat secara realtime," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran data penerima manfaat bersama agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.
"Totalnya ada 1.700 agen perlinsos yang turun mendata di desa dan kelurahan, hingga saat ini data terkumpul mencapai 45 persen," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Donggala belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online.
Untuk data tersebut meliputi masyarakat yang berada pada desil satu hingga desil lima dan menjadi salah satu dasar penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Saya ingatkan agar warga tidak sembarangan menyerahkan NIK maupun KTP kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan kepesertaan bansos mereka," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026