asiawebawards.com
  • 2026-08-03 12:26:57 +0000 UTC

    Aug 03, 2026

    Pemkab Demak ajukan pembebasan sanksi administrasi pengelolaan TPA

    Pemkab Demak ajukan pembebasan sanksi administrasi pengelolaan TPA

    Senin, 3 Agustus 2026 19:26 WIB

    Image Print

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak Mulyanto. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

    Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan.

    "Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak Mulyanto, di Kudus, Senin.

    Ia menjelaskan, pada 31 Juli 2026 pemerintah kabupaten kembali mengajukan permohonan dengan melampirkan perkembangan terbaru, termasuk dokumentasi video udara yang menunjukkan kondisi terkini TPA di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung.

    Sanksi administratif dijatuhkan kepada Pemkab Demak pada Mei 2025 karena pengelolaan TPA masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

    Metode tersebut dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan seluruh TPA menghentikan praktik open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkab Demak melakukan berbagai pembenahan. Area timbunan sampah kini telah ditutup sekitar 80 persen menggunakan lapisan tanah dan geomembran sebagai tahapan menuju sistem controlled landfill.

    Untuk mendukung penutupan tersebut, DLH Kabupaten Demak mendatangkan tanah uruk dari daerah lain sebagai bagian dari upaya memenuhi persyaratan Kementerian Lingkungan Hidup.

    "Kami terus melakukan pembenahan menuju controlled landfill. Perkembangannya juga dipantau melalui citra satelit oleh kementerian," ujar Mulyanto.

    Ia mengakui Demak belum sepenuhnya mampu menerapkan sistem controlled landfill karena membutuhkan biaya yang besar. Dalam sistem tersebut, timbunan sampah harus ditutup tanah setiap tiga hingga tujuh hari untuk mengurangi pembentukan lindi dan menekan pencemaran lingkungan.

    Menurut dia, biaya tanah uruk mencapai sekitar Rp600 ribu untuk setiap truk pengangkut, sehingga menjadi salah satu kendala dalam penerapan sistem tersebut.

    Saat ini TPA Demak memiliki luas 25 hektare dengan sekitar enam hektare telah dimanfaatkan. Pemerintah daerah berharap kapasitas lahan yang tersedia masih dapat digunakan beberapa tahun ke depan di tengah meningkatnya produksi sampah.

    Produksi sampah di Kabupaten Demak mencapai sekitar 170 ton per hari yang didominasi limbah rumah tangga, disertai sebagian kecil sampah dari sektor industri.

    DLH Kabupaten Demak juga terus mendorong pengurangan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan untuk mengelola sampah di lingkungan kerjanya.

    Selain itu, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan teknologi pirolisis untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak setara solar.

    Apabila permohonan pembebasan sanksi kembali ditolak dan pembenahan dinilai belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi lanjutan, termasuk penurunan penilaian Adipura hingga kemungkinan penutupan TPA sehingga harus mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan menyiapkan lokasi TPA baru.

    Baca juga: Dindukcapil Demak jemput bola dan layani perekaman KTP-el pemula untuk siswa SLB

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Heru Suyitno
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-03 12:26:57 +0000 UTC