Pemkab Banyumas kembali menghentikan produksi pabrik hebel PT IKN
Selasa, 8 September 2026 16:28 WIB
Tim gabungan dari sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan sidak ke lokasi pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026). ANTARA/HO-DPMPTSP Banyumas
Banyumas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menghentikan aktivitas produksi pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, setelah mendapati perusahaan tersebut kembali berproduksi meski telah ditutup sejak 21 Agustus 2026.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas melakukan inspeksi mendadak di lokasi pabrik, Selasa.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Roni Hidayat mengatakan inspeksi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat mengenai pabrik yang kembali beroperasi.
"Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi," katanya seusai inspeksi.
Menurut dia, tim juga mendapati truk yang membawa bahan baku masuk ke pabrik serta kendaraan yang mengangkut hasil produksi keluar dari lokasi tersebut.
Petugas juga menemukan perwakilan manajemen, penerjemah, dan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang menangani bagian produksi.
Berdasarkan keterangan penerjemah kepada petugas, kata Roni, pengoperasian mesin telah berlangsung sejak Minggu (6/9).
Menurut dia, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.
"Pihak perusahaan juga mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan menghidupkan mesin untuk keperluan perawatan," katanya.
Akan tetapi, Roni mengatakan pengoperasian mesin yang disertai kegiatan produksi dan distribusi tidak sesuai dengan komitmen yang disepakati perusahaan bersama Pemkab Banyumas pada 21 Agustus 2026.
"Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas," katanya.
Pemkab Banyumas sebelumnya menutup sementara seluruh kegiatan operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026 setelah menemukan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan pabrik dengan dokumen perizinan.
Hasil pengawasan pada 2 Maret 2026 menunjukkan perusahaan beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tercatat 24.485 meter persegi.
Pemkab Banyumas menilai penggunaan lahan yang melebihi persetujuan tersebut melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebelum penghentian operasional, Pemkab Banyumas juga telah memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada perusahaan tertanggal 23 Juli 2026.
Meskipun kegiatan operasional dihentikan, pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam pengurusan perizinan, termasuk terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan pada hari ini dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dari aspek hukum serta administrasi," kata Roni.
Baca juga: Pemkab Banyumas segel pabrik hebel PT IKN di Losari
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.