Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menggodok pembahasan dengan DPRD Bangli soal rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penyertaan modal daerah di BUMD Bank BPD Bali dan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara.

“Penyertaan modal kepada Jamkrida Bali Mandara diharapkan dapat memperluas akses penjaminan kredit bagi pelaku UMKM,” kata Wakil Bupati Bangli Wayan Diar di Bangli, Bali, Senin.

Selain itu, penyertaan modal kepada Bank BPD Bali diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif, seperti pertanian, perdagangan, UMKM, dan pariwisata.

Penyertaan modal itu, kata dia, tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Namun, ia tidak menyebutkan nominal modal yang rencananya akan diinvestasikan di dua BUMD tersebut karena masih dalam pembahasan bersama legislatif.

Saat ini, pembahasan di DPRD Bangli sudah memasuki jawaban atas pandangan umum sejumlah fraksi terhadap rencana penyertaan modal tersebut.

Sebagai gambaran, berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Bangli 2024 yang sudah diaudit dan dipublikasikan pada Mei 2025, saldo akhir penyertaan modal Pemkab Bangli di Bank BPD Bali per 31 Desember 2024 mencapai Rp13,5 miliar.

Tidak ada perubahan nominal penyertaan modal sejak 2017 yang terakhir kali ditambah pada 2016 mencapai Rp4,58 miliar.

Sedangkan saldo akhir penyertaan modal Pemkab Bangli di Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2024 mencapai Rp600 juta.

Angka tersebut tidak berubah sejak 2017 dan terakhir kali penambahan modal dilakukan pada 2016 sebesar Rp100 juta.

Selain membahas dua rancangan perda itu, Pemkab Bangli juga membahas bersama DPRD Bangli terkait rancangan perda pembentukan Desa Lumbuan menjadi desa definitif.

Pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan hukum, kesiapan pemerintahan, serta dukungan anggaran dan pembangunan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.