asiawebawards.com
  • 2026-08-05 10:18:59 +0000 UTC

    Aug 05, 2026

    Pemerintah tunda penerapan pajak "marketplace" - ANTARA News Jambi

    ......Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik......

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menunda terlebih dahulu implementasi pemungutan pajak melalui marketplace, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.

    “Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu.

    Purbaya menjelaskan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

    “Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

    Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

    Baca juga: DJP pastikan pajak marketplace tidak picu kenaikan harga produk

    Baca juga: Apindo: Pajak lokapasar perlu dibarengi peningkatan kapasitas UMKM

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

    Meski demikian, Bimo menjelaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

    "Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

    Baca juga: Ekonom: Pajak marketplace perlu integrasi data guna cegah pajak ganda

    Baca juga: Menkeu Purbaya sebut pemerintah bakal tambah lokapasar pemungut pajak

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Uploader : Ariyadi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-05 10:18:59 +0000 UTC