Tabalong Kalsel (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi berpendapat, pemerintah harus memperkuat perlindungan layanan dasar.
"Perlindungan layanan dasar tersebut seperti halnya terkait masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ujar Firman Yusi, anggota Komisi II DPRD Kalsel dalam keterangan persnya, Kamis.
Oleh sebab itu, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Karhutla provinsi setempat untuk optimalisasi/memperkuat perlindungan layanan dasar.
Kondisi kemarau ekstrem dan meningkatnya kasus karhutla di Kalsel menjadi perhatian serius alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru tersebut.
Firman Yusi yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kalsel mendorong perubahan terhadap Perda provinsi setempat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu,, pengalaman menghadapi kondisi kemarau ekstrem menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pencegahan dan pemadaman.
Namun, lanjut wakil rakyat kelahiran "kota minyak" Tanjung (237 km utara Banjarmasin), ibukota Tabalong tersebut, regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai protokol perlindungan masyarakat ketika karhutla menimbulkan kabut asap dan memburuknya kualitas udara.
“Kita perlu melihat karhutla bukan hanya sebagai persoalan kebakaran lahan dan hutan, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk, sektor pelayanan dasar harus memiliki protokol yang jelas dan dapat langsung dijalankan,” ujar Firman Yusi.
Ia menilai, perubahan perda perlu memasukkan ketentuan yang lebih konkret terkait perlindungan pada sejumlah sektor pelayanan dasar, terutama kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Pertama, sektor kesehatan. Pemerintah daerah perlu memiliki mandat dan mekanisme yang jelas untuk mengaktifkan posko kesehatan gratis di wilayah terdampak, melakukan distribusi masker yang sesuai kebutuhan, serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan rumah sakit menghadapi peningkatan kasus gangguan pernapasan atau ISPA.
Menurut Firman, konsep ISPA Center atau layanan khusus penanganan gangguan pernapasan akibat asap karhutla hendaknya menjadi pertimbangan sebagai bagian dari protokol kedaruratan ketika kualitas udara berada pada kondisi buruk.
Hal kedua, sektor pendidikan. regulasi perlu mengatur mekanisme pengambilan keputusan apabila kualitas udara telah mencapai level yang membahayakan kesehatan peserta didik.
“Harus ada protokol yang jelas. Jika indeks kualitas udara sudah berada pada level berbahaya, pemerintah tidak boleh menunggu situasi semakin buruk. Perlu ada mekanisme untuk meliburkan sekolah atau mengalihkan pembelajaran menjadi daring sesuai kondisi,” jelasnya.
Ketiga, sektor sosial. Firman menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak asap karhutla, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.
Kelompok rentan tersebut, menurutnya, harus menjadi prioritas dalam distribusi bantuan, pelayanan kesehatan, evakuasi apabila diperlukan, maupun penyediaan ruang aman dengan kualitas udara yang lebih baik.
Firman mengatakan, revisi perda juga perlu mengatur indikator atau ambang kondisi yang memicu aktivasi protokol perlindungan, sehingga respons pemerintah tidak semata-mata bergantung pada keputusan ad hoc ketika bencana sudah terjadi.
“Yang kita butuhkan adalah protokol yang terukur. Begitu kondisi memenuhi indikator tertentu, maka layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial otomatis masuk dalam skenario penanganan. Ini memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ia berharap evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2008 dapat menjadi momentum untuk memperbarui kebijakan pengendalian karhutla agar lebih sesuai dengan tantangan saat ini, terutama menghadapi kemarau ekstrem, perubahan pola cuaca, dan risiko memburuknya kualitas udara.kar
“Perda 1/2008 sudah cukup lama. Pengalaman kita menghadapi karhutla dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai regulasi hanya kuat di sisi pengendalian kebakaran, tetapi belum cukup memberikan perlindungan ketika dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Firman Yusi.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.