Pemerintah Akan Tarik Dana SAL dari Himbara, Bagaimana Efek ke Likuiditas Bank?
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah melemah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menarik dana saldo anggaran lebih (SAL) yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2026.
Meski akan ada penarikan dana SAL, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, likuiditas industri perbankan masih dalam kondisi memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample atau longgar. Hal ini tercermin dari sejumlah indikator likuiditas perbankan per Juni 2026.
“Pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75% di atas ketentuan 100%,” kata Dian dalam tanggapan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: NIM Perbankan Turun Jadi 4,34% pada Juni 2026, OJK Ungkap Penyebabnya
Selain itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92%, sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08%. Kedua rasio tersebut juga masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kondisi tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa perbankan secara industri masih memiliki bantalan likuiditas yang memadai untuk menghadapi dinamika arus dana.
Namun, OJK tetap menekankan pentingnya bank mengantisipasi rencana penarikan sebagian dana SAL dari Himbara pada September mendatang.
Dian bilang, pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Bank perlu memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan dana.
“Bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, bank perlu memastikan ketersediaan aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Asset (HQLA) sesuai ketentuan. Bank juga didorong melakukan stress testing secara berkala serta menyiapkan contingency plan yang efektif.
Perubahan Posisi Dana
OJK juga menilai keterprediksian arus dana menjadi penting ketika terjadi penempatan atau penarikan dana dalam jumlah signifikan. Menurut Dian, perubahan posisi dana sebaiknya dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai.
Dengan begitu, bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tak diperlukan terhadap likuiditas maupun fungsi intermediasi.
Di sisi lain, OJK mengakui kondisi likuiditas yang lebih ketat dapat memengaruhi persaingan penghimpunan dana, termasuk di antara bank-bank dengan skala yang berbeda.
Namun, Dian menilai kondisi likuiditas perbankan yang masih manageable dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga yang lebih sehat dan terukur.
Menurutnya biaya dana (cost of fund) bank tak cuman ditentukan oleh persaingan suku bunga. Faktor lainnya mencakup strategi dan struktur pendanaan, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.
Baca Juga: Emiten Bank Masuk Kategori HSC, Begini Tanggapan OJK
Karena itu, OJK mendorong seluruh bank untuk memperkuat sumber dana murah melalui pengembangan core deposits. “Dengan begitu persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi,” kata Dian.
Bank juga perlu meningkatkan kualitas layanan dan melakukan inovasi produk untuk menarik serta mempertahankan dana masyarakat.
OJK, lanjut Dian, bakal terus memantau kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri melalui pengawasan berbasis risiko.
Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Saldo Anggaran Lebih (SAL)
- penempatan dana SAL
- Dana SAL
- penarikan dana SAL
- Dana SAL Pemerintah