Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak. Hingga saat ini, capaian nasional telah mencapai 96,89 persen.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ribka mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sekitar 3,1 persen dalam pemenuhan akta kelahiran anak. Salah satu tantangan terdapat di Provinsi Papua Pegunungan, yang capaian kepemilikan akta kelahirannya baru mencapai sekitar 35 persen.

Baca Juga

“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026,” ujar Ribka.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus bekerja untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam kepemilikan akta kelahiran.

Baca Juga

Selain membahas pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu terkait data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan, penanganan teknis atas persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait karena urusan teknis tersebar di berbagai kementerian/lembaga.

Meski demikian, Ribka menegaskan, Kemendagri siap memberikan dukungan apabila KPAI membutuhkan data kependudukan. “Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Wamendagri Ribka dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia. Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pelindungan anak-anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), serta anak korban pelanggaran hak pengasuhan.

Menurut Sylvana, salah satu hal yang akan ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi. Ia menyebut, hal itu merupakan komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.

Halaman Selanjutnya

“Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu,” ujar Sylvana.