asiawebawards.com
  • 2026-07-20 10:08:47 +0000 UTC

    Jul 20, 2026

    Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Masih Bergulir di DPR, Regulasi Upah Belum Diputuskan

    Putri Dinda Permata Sari

    | 20 Juli 2026, 17:08 WIB

    Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Masih Bergulir di DPR, Regulasi Upah Belum Diputuskan

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

    AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan belum ada keputusan mengenai perubahan mekanisme pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan regulasi tersebut masih bergulir di DPR sebagai pengusul RUU.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), menanggapi isu yang menyebut pengaturan upah nantinya akan sepenuhnya disepakati antara pengusaha dan pekerja.

    "Bukan, bukan (disepakati pengusaha dan pekerja)," kata Yassierli saat dimintai tanggapan terkait isu tersebut.

    Baca Juga: DPR Bahas Usulan RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Dibawa ke Rapim dan Bamus

    Dia menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR sehingga proses penyusunannya masih berada di tangan parlemen. DPR saat ini tengah mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    "Penyusunan RUU ini bergulir karena ini adalah inisiatif dari DPR. Tadi barusan saya dapatkan informasi, alhamdulillah, teman-teman dari Komisi IX terus bekerja dan berusaha seoptimal mungkin," ujarnya.

    Salah satu tahapan yang tengah didorong DPR adalah dialog bipartit antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja, sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

    "Memang salah satu step-nya itu ada yang mintanya meaningful participation. Dan teman-teman DPR mendorong bipartit itu, diskusi-diskusi antara pengusaha dan teman-teman serikat pekerja sudah dimulai dari awal. Jadi maksudnya itu sebenarnya," katanya.

    Menurutnya, proses tersebut diharapkan dapat mempermudah tercapainya kesepakatan ketika RUU mulai dibahas secara resmi. Meski demikian, pemerintah belum mengambil sikap terkait substansi pengaturan upah karena pembahasan masih berada di DPR.

    Baca Juga: Status Ketenagakerjaan Dokter Dibiarkan dalam Kekosongan Norma, Berikut Tiga Solusinya

    "Ini prosesnya masih di DPR. Kami dari pemerintah nanti pada saatnya, saat pembahasan, tentu kita akan siapkan juga konsepnya," kata Yassierli.

    Saat kembali ditanya mengenai pandangannya terkait wacana regulasi upah dalam RUU tersebut, Yassierli meminta semua pihak menunggu proses legislasi yang masih berjalan.

    "Ini masih bergulir. Kita tunggu. Tentu kita hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kita tunggu," pungkasnya.

    2026-07-20 10:08:47 +0000 UTC