Papua Barat susun rencana aksi daerah penyandang disabilitas - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat melakukan penyusunan rencana aksi daerah sebagai pedoman pelaksanaan program yang menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappeda Papua Barat Deassy D Tetelepta di Manokwari, Selasa, mengatakan rencana aksi menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program yang berpihak pada penyandang disabilitas.
"Penyusunan rencana aksi daerah (RAD) merupakan bagian dari proses identifikasi semua kebutuhan dari masing-masing kelompok disabilitas," kata Deassy.
Menurut dia, penyusunan RAD disabilitas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat 2025-2029 guna merealisasikan pembangunan yang inklusi.
Dokumen itu mengakomodasi berbagai strategi, mulai dari peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan sosial, aksesibilitas fasilitas publik, hingga penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.
"Rata-rata disabilitas di Papua Barat sudah usia lebih 40 tahun, pendidikan hanya sampai SMA, dan yang bekerja di sektor formal sangat sedikit. Maka, penanganannya juga berbeda," ujarnya.
Deassy menjelaskan penyusunan RAD yang berlangsung selama tiga hari (4-6 Agustus 2026) melibatkan kelompok disabilitas, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Masukan dari kelompok disabilitas sangat diperlukan dalam penyusunan dokumen dimaksud, sekaligus memastikan setiap program yang akan diselenggarakan pemerintah daerah di masa mendatang mampu menjawab kebutuhan lapangan.
"Kalau dokumen sudah rampung maka ditetapkan, dan nantinya diadvokasi ke kabupaten," ucap dia.
Gedsi Coordinator Program SKALA Disability-Inclusion Profesional Richard Kennedy menjelaskan, penyusunan RAD disabilitas merupakan tindak lanjut dari rencana aksi nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri PPN/Bapenas Nomor 3 Tahun 2021.
SKALA memberikan dukungan sekaligus memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian dokumen RAD, namun tidak hanya sebatas pada kebijakan, tetapi memastikan keikutsertaan kelompok disabilitas agar pelaksanaan program berjalan terarah.
"Pembangunan yang inklusi itu harus dari disabilitas, oleh disabilitas, dan untuk disabilitas. Pemerintah daerah harus bekerja bersama disabilitas," ucap Richard.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.