Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui satuan tugas (satgas) secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota guna mencegah terjadinya kejadian keracunan pangan.

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau di Sorong, Sabtu, mengatakan pengawasan program MBG akan dimaksimalkan dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk pengawasan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pemerintah juga akan memaksimalkan satgas. Hal-hal yang memang dan BPK, baik di tingkat provinsi maupun secara berjenjang sampai di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan program MBG, termasuk kekhawatiran terkait keracunan makanan.

Menurut dia, pengawasan juga akan diperkuat melalui pengawasan internal sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Selain pengawasan, kata dia, pemerintah juga akan mendukung operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program MBG di Papua Barat Daya.

Ahmad menjelaskan program MBG di Papua Barat Daya saat ini didukung sebanyak 45 SPPG, yang terdiri atas 31 SPPG aglomerasi yang telah beroperasi dan 14 SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Adapun total penerima manfaat program MBG di Papua Barat Daya mencapai 84.180 orang. Jumlah tersebut terdiri atas peserta didik tingkat TK hingga SMA sebanyak 67.276 orang, penerima manfaat kelompok 3B sebanyak 11.509 orang, serta guru dan tenaga pendidik sebanyak 5.395 orang.

"Selain itu, terdapat 1.309 tenaga kerja atau relawan yang bertugas di SPPG," katanya.

Dia berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pengawasan dan operasional SPPG agar pelaksanaan program MBG dapat memberikan manfaat secara optimal sekaligus menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.