Okto Rizki Alpino
| 1 September 2026, 23:23 WIB

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jakarta. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino
AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD Jakarta meminta pengiriman sampah dari hotel, restoran, dan kafe ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dihentikan. Tumpukan sampah di lokasi itu telah menjadi keluhan warga dan tidak boleh terus berulang.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan pihaknya tengah mencari solusi untuk mengatasi persoalan TPS liar Nagrak. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan sampah tidak kembali menumpuk di lokasi tersebut.
"Mencari solusi permasalahan TPS liar di Nagrak, Jakarta Utara. Ini sudah menjadi keluhan masyarakat di Jakarta Utara dan tidak boleh terjadi berulang-ulang," kata Judistira di ruang rapat Komisi D DPRD Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: J Trust Bank Dukung Aksi Pilah Sampah di SPOGOMI Jakarta 2026
Pansus mendorong penanganan sampah dilakukan sejak dari sumbernya. Upaya itu dapat mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 dengan melibatkan RT, RW, serta para kader lingkungan untuk mengurangi sampah dari tingkat permukiman.
Selain pengurangan sampah dari sumber, pengelolaan akan diarahkan ke fasilitas pengolahan sampah seperti RDF Rorotan dan tempat pengolahan sampah dengan prinsip TPS 3R.
Baca Juga: PSEL Bekasi Olah 500 Ribu Ton Sampah Jadi Listrik per Tahun
"Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026, kami berharap di sumber ada pengurangan sampah oleh RT, RW, para kader, dan sebagainya. Kemudian yang kedua, RDF Rorotan, dan ketiga ada TPS 3R," tutur Judistira.
Pansus selanjutnya akan meninjau langsung TPS liar Nagrak bersama aparat penegak hukum dan unsur lingkungan hidup, untuk melihat kondisi pengelolaan sampah di lapangan sekaligus mencari langkah penanganan yang tepat.
Hasil peninjauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rekomendasi tersebut rencananya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
O
S




