AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pemisahan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), sebagai bagian dari penyusunan draf RUU Pemilu yang nantinya menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan Panja akan menjadi forum untuk mempertemukan berbagai usulan partai politik mengenai desain penyelenggaraan pemilu, termasuk gagasan memisahkan Pileg dan Pilpres.

"Nanti pastinya ketika pembahasan di Panja. Panja kan sudah dibentuk di Komisi II, untuk menyusun draf RUU Pemilu yang nanti akan menjadi usul dari DPR," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: DPR Bakal Temui Partai Nonparlemen Besok, Tampung Aspirasi Soal RUU Pemilu

Menurutnya, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sejauh ini telah disampaikan sejumlah partai politik. Salah satunya, Partai NasDem yang mengusulkan agar Pileg digelar lebih dulu sebelum Pilpres.

"Ini kan baru wacana. Wacana dari partai-partai. NasDem memang menginginkan agar Pileg dan Pilpres itu dipisah. Jadi Pileg dulu baru Pilpres," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu.

Seluruh gagasan terkait desain pemilu nantinya akan dibahas bersama dalam Panja. Dengan demikian, setiap partai dapat menyampaikan pandangan dan usulannya dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Baca Juga: Panja RUU Pemilu Disahkan, Proses Revisi Mulai Berjalan Secara Formal

"Nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa," katanya.

Selain pemisahan Pileg dan Pilpres, Panja juga akan membahas sejumlah isu lain dalam desain pemilu, termasuk ambang batas parlemen dan district magnitude.

"Nanti seperti memisahkan Pileg dan Pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan. Kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai," pungkas Saan.