asiawebawards.com
  • 2026-07-25 14:41:10 +0000 UTC

    Jul 25, 2026

    Pakar Antikorupsi: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

    Sprindik tersebut, kata dia, merupakan turunan dari tiga sprindik tindak pidana pokok yang telah diterbitkan sebelumnya.

    “Perlu diketahui publik, bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka TPPU atas saudara Febrie Adriansyah merupakan produk hukum yang bersifat derivatif (turunan) dari tiga surat perintah penyidikan (pidana pokok) yang telah dikeluarkan sejak awal proses penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

    Ia menjelaskan, sprindik TPPU diterbitkan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan temuan fakta dalam proses penyidikan perkara pokok. Karena itu, ia menilai Tim 9 Kejaksaan Agung telah bekerja sesuai prosedur.

    “Saya yakin segala tahapan proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini, termasuk keputusan untuk melaksanakan penahanan dan penempatan tahanan di Rutan KPK sudah melalui tahapan gelar perkara yang berkali-kali serta dilaksanakan dengan cara yang terbaik dari segala opsi tindakan pro-justisia yang telah ditetapkan dan diatur dalam KUHAP serta UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

    Praswad juga menanggapi sorotan mengenai Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.

    Ia mengakui kondisi tersebut secara kasat mata dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

    “Secara kasat mata memang seolah-olah tampak tidak adil dan melanggar asas equality before the law,” ucapnya.

    Namun, Praswad meminta hal tersebut tidak mengaburkan substansi penegakan hukum.

    Ia justru mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membawa perkara Febrie hingga tahap penahanan dalam waktu relatif singkat.

    “Fase proses penyidikan yang sudah masuk dalam tahapan penahanan… adalah sebuah prestasi penegakan hukum yang harus diapresiasi setinggi-tingginya,” katanya.

    Baca Juga: Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan

    Praswad kemudian membandingkan penanganan perkara Febrie dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya belum memasuki tahap penahanan meski telah lama berstatus tersangka.

    “Yang harus selalu diingat dalam memori publik adalah di sisi lain ada fakta proses penegakan hukum yang seharusnya sama terhadap Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka selama hampir tiga tahun, namun sampai saat ini jangankan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, justru yang bersangkutan masih menghirup udara bebas dan beraktivitas dengan normal,” ujarnya.

    Terkait desakan agar perkara Febrie diambil alih KPK, Praswad menilai aspirasi tersebut sah disampaikan.

    Namun, ia mengingatkan pengambilalihan perkara harus memenuhi ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    “Terkait desakan agar perkara eks Jampidsus ditangani oleh pihak KPK tentu sah-sah saja sebagai aspirasi publik. Namun perlu diingat bahwa ada tahapan-tahapan pengambilalihan perkara yang juga diatur di dalam Pasal 10A ayat (2),” kata dia.

    Praswad menilai sejauh ini belum terlihat kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK, seperti penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau indikasi melindungi pelaku korupsi.

    Ia berharap independensi dan akuntabilitas Tim 9 Kejaksaan Agung tetap dijaga hingga proses pembuktian dan putusan pengadilan.

    “Harapan kami independensi dan akuntabilitas penanganan perkara yang sudah ditunjukkan oleh para senior saya di Tim 9 Penyidikan Kejaksaan Agung ini dapat terus dipertahankan sampai dengan tahapan pembuktian dan vonis di pengadilan,” pungkasnya.

    2026-07-25 14:41:10 +0000 UTC