Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli, Mulai Berlaku Efektif 1 November 2026
Bagikan:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Penundaan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang berlaku akan efektif mulai 1 November 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," tulis dokumen pengumuman DJP.
Adapun, kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut DJP, penundaan dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Sejalan dengan keputusan tersebut, DJP juga akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan, setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan menerbitkan kembali keputusan penunjukan tersebut.
DJP turut memastikan bahwa pajak yang telah dipungut oleh marketplace sejak penunjukan diberlakukan akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui marketplace terkait.
Meski jadwal pelaksanaannya diundur, pemerintah menegaskan bahwa substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi transaksi di marketplace yang sebelumnya telah mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan penundaan akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Pajak online mungkin kita tunda, nggak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Rabu, 5 Agustus.
Ia menjelaskan, kebijakan pajak marketplace akan diterapkan kembali ketika kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
"Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik," katanya.
Terkait marketplace yang telah lebih dulu memungut pajak, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian atau penyelesaiannya.
BACA JUGA:
"Pasti ada mekanisme untuk ngebalikinnya," tuturnya.
Meski demikian, Purbaya belum merinci hingga kapan penundaan kebijakan tersebut akan berlangsung.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut dan pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sebelum pajak marketplace diberlakukan kembali.
"Bukan angka PDB aja kita lihat, variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail seperti apa kita lihat nanti, tapi kan kita nanti buat PMK untuk penudaan," tuturnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+