OTT Bupati Klaten, KPK tangkap 20 orang dan sita Rp1 miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 12:51 WIB

Image Print

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK lanjut memeriksa 9 orang dari Klaten, Jawa Tengah dan 1 orang dari Jakarta pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten dengan barang bukti sekitar Rp1,9 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 20 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, menjelaskan lembaga antirasuah menangkap 20 orang tersebut di wilayah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah.

"Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Ia melanjutkan "untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten".

Lebih lanjut, Budi mengatakan 19 orang lainnya yang ditangkap KPK tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

"Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan nilai barang bukti sekitar Rp1 miliar tersebut merupakan hitungan sementara oleh tim KPK.

"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-23 sepanjang 2026 dengan menangkap Hamenang.

KPK mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.

Selain itu, KPK menduga Hamenang melakukan suap terhadap pihak di BPK terkait dengan audit.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.