Orang tua di Kota Palu rasakan manfaat implementasi PP TUNAS

Jumat, 16 Oktober 2026 19:47 WIB

Image Print

Ilustrasi - Pelajar menyimak paparan dari pemateri saat sosialisasi PP Tunas di SMP Negeri 25 Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Palu (ANTARA) - Sejumlah orang tua di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mulai merasakan manfaat penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) karena dinilai membantu dalam melindungi anak di ruang digital dan membatasi akses terhadap platform digital sesuai usia.

Salah seorang orang tua di Palu Indrawati Zainuddin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Beberapa akun TikTok anak saya sudah terblokir dan sudah berhenti juga bermain Roblox,” katanya di Palu, Jumat.

Menurut dia, dampak penerapan kebijakan tersebut mulai dirasakan setelah beberapa akun TikTok milik anaknya yang berusia di bawah 16 tahun terblokir. Selain itu, anaknya juga telah berhenti bermain permainan daring Roblox.

Ia menjelaskan sebelum diterapkan PP Tunas, dia telah berusaha membatasi anak dalam menggunakan gadget dengan mengatur jadwal screen time dan juga mengakses berbagai platform digital.

Untuk itu, menurut dia, pembatasan akses berdasarkan usia tersebut merupakan salah satu upaya untuk membantu melindungi anak saat menggunakan platform digital dan membantu orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Pada platform Roblox, misalnya, terdapat pengaturan fitur berdasarkan usia. Pengguna anak perlu melalui proses verifikasi usia untuk mengakses fitur tertentu, sedangkan fitur komunikasi, seperti obrolan, dapat dibatasi sesuai kategori usia dan ketentuan platform.

Ia juga mengatakan saat ini, waktu anak lebih banyak dihabiskan untuk beraktivitas positif seperti bermain dan menggambar.

Oleh karena itu, dia berharap pembatasan tersebut dapat membantu anak memanfaatkan teknologi secara lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangannya.

Ia juga berharap semakin banyak platform digital yang menghadirkan fitur ramah anak untuk melindungi mereka dari konten maupun interaksi yang belum sesuai dengan usia.

Sementara itu, orang tua lainnya, Istianah (38), mengaku bersyukur dengan penerapan PP TUNAS karena kebijakan tersebut membantu orang tua dalam mendampingi anak menggunakan gadget.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami sebagai orang tua merasa terbantu untuk mendampingi anak dalam menggunakan gadget,” ujarnya.

Menurut dia, gadget menjadi salah satu sarana yang digunakan anak untuk mengisi waktu sehingga diperlukan pendampingan agar pemanfaatannya tetap sesuai kebutuhan.

Untuk itu, kata dia, keberadaan kebijakan tersebut memberikan dukungan bagi orang tua dalam mengarahkan anak menggunakan teknologi secara bijak.

Ia berharap penerapan PP TUNAS dapat berjalan dengan baik dan disertai edukasi mengenai penggunaan internet yang aman.

Sehingga, lanjut dia, anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi untuk belajar dan mencari informasi, sementara orang tua mendapat dukungan dalam mendampingi aktivitas digital anak di rumah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama mengatakan penerapan PP TUNAS merupakan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

Menurut dia, teknologi digital memberikan manfaat bagi pendidikan dan komunikasi, tetapi juga memiliki risiko, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta interaksi dengan orang asing yang dapat membahayakan anak.

“Untuk itu, kami terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan literasi digital kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. Kegiatan tersebut salah satunya dilaksanakan melalui lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Ia juga menegaskan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, orang tua, sekolah, masyarakat, dan penyelenggara platform digital.

Sementara itu, implementasi PP TUNAS mulai berjalan pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan perlindungan anak berdasarkan tingkat risiko layanan yang disediakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sejumlah platform digital telah menonaktifkan akun anak sebagai bagian dari penerapan kebijakan tersebut.

Berdasarkan laporan per 7 Oktober 2026, TikTok melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, sedangkan Meta melaporkan penonaktifan sekitar 184 ribu akun di Instagram dan Facebook.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026