ILUSTRASI. Persaingan bank dalam mengamankan dana nasabah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait pemberian special rate (KONTAN/Panji Indra)

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bank dalam mengamankan dana nasabah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait pemberian special rate atau suku bunga khusus kepada deposan tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemberian special rate masih menjadi bagian dari dinamika persaingan perbankan untuk menghimpun maupun mempertahankan dana dari deposan tertentu.

“Pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu, khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Ketimpangan Peserta Aktif dan Pensiunan Jadi Tantangan Dana Pensiun

Menurut Dian, praktik pemberian suku bunga khusus tersebut perlu dilakukan secara terukur. Persaingan dalam menghimpun dana yang terlalu agresif dapat mendorong kenaikan cost of fund (CoF) atau biaya dana perbankan.

Kenaikan biaya dana pada akhirnya dapat menekan profitabilitas bank dan mempersempit ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit.

Suku Bunga Deposito Naik

Dian menyampaikan, hingga Juli 2026, suku bunga perbankan masih melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan kenaikan BI Rate.

Suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah tercatat meningkat 19 basis poin (bps) secara bulanan atau month-to-month (mtm).

Kenaikan tersebut terutama berasal dari suku bunga deposito yang naik 39 bps secara mtm. Pada periode yang sama, suku bunga tertimbang kredit rupiah juga meningkat sebesar 7 bps secara mtm.

Menurut Dian, tingkat suku bunga yang ditawarkan setiap bank sangat bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya masing-masing bank, terutama biaya dana.

Nasabah dengan Dana Besar Berpeluang Dapat Special Rate

Adapun deposan yang berpotensi mendapatkan special rate umumnya merupakan nasabah dengan nominal simpanan relatif besar. Kelompok tersebut dapat berasal dari segmen korporasi, institusi, maupun individu dengan dana besar.

Baca Juga: OJK Imbau Bank Pertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur dalam Penentuan Suku Bunga

Kelompok deposan tersebut memiliki kecenderungan untuk melakukan diversifikasi dalam penempatan dananya. Selain itu, mereka relatif lebih sensitif terhadap perubahan tingkat imbal hasil yang ditawarkan perbankan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa tidak semua deposan dari kelompok tersebut secara otomatis meminta maupun memperoleh special rate. Bank tetap mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan besaran suku bunga khusus.

“Beberapa faktor yang menjadi penilaian dan pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, tenor, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan,” jelas Dian.

OJK Ingatkan Bank Kelola Dana Secara Prudent

OJK mengimbau perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudent dalam mengelola dana. Bank juga diminta melakukan penyesuaian tingkat suku bunga secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, serta biaya dana.

Penyesuaian suku bunga tersebut juga perlu memperhatikan keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan. Dengan demikian, kebijakan suku bunga tetap dapat berjalan sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag