Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait penerapan keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. Aturan yang ditargetkan terbit pada awal 2027 itu salah satunya untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah praktik greenwashing, social washing, hingga impact washing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebutuhan transparansi dalam sistem keuangan berkelanjutan terus meningkat. OJK menilai pengungkapan dan pelaporan keberlanjutan yang kredibel menjadi semakin penting.

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK tengah menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. 

Dalam aturan baru tersebut, OJK akan mengadopsi sejumlah standar internasional untuk memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Tentang penerapan keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan dengan mengadopsi berbagai standar internasional dan insya Allah akan ditetapkan di awal tahun 2027,”  kata Kiki dalam pidatonya bertajuk "Sustainable Finance, Transparency, and Global Competitiveness" di Katadata SAFE 2026 di Jakarta, Kamis (17/9). 

Kiki mengatakan adopsi standar pengungkapan keberlanjutan akan meningkatkan kualitas laporan perusahaan sekaligus berstandar global. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pasar dan memperkuat daya saing sektor jasa keuangan Indonesia.

Namun, OJK akan menerapkan standar tersebut secara proporsional dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri, kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, dan kesiapan ekosistem keuangan berkelanjutan.

”Untuk memastikan agenda pasar modal benar-benar terarah kami bersama kementerian lembaga dan pemangku kepentingan lainnya telah menyusun yang disebut dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI,” ucap Kiki.

Seiring dengan itu, OJK juga terus memperkuat ekosistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas melalui pengembangan Sistem Registri Unit Karbon sebagai platform tunggal registrasi data karbon nasional. Langkah ini sejalan dengan implementasi nilai ekonomi karbon berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kiki menyebut integrasi sistem registri tersebut dengan bursa karbon akan memperkuat ekosistem nilai ekonomi karbon di Indonesia. Melalui penguatan regulasi, pengawasan, kolaborasi, dan inovasi, OJK melihat Indonesia memiliki peluang menjadi salah satu pusat pembiayaan berkelanjutan di Asia maupun global. 

Kiki mengatakan keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh ekosistem keuangan berkelanjutan yang inklusif dan kompetitif.

“Untuk mencapai hal tersebut, kita membutuhkan kolaborasi dan dukungan pemerintah, kemudian dari MPR, DPR, dan juga tentu saja seluruh regulator dan sektor jasa keuangan itu sendiri, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Kiki. 

Di samping itu, Kiki mengatakan tantangan saat ini bukan lagi sekadar membangun komitmen terhadap keberlanjutan, tetapi mengarahkan komitmen tersebut ke dalam keputusan investasi, strategi bisnis, dan perubahan nyata. 

Kiki juga menyoroti perekonomian global yang saat ini dihadapi ketidakpastian dan risiko iklim yang semakin besar sehingga juga memengaruhi keputusan investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.