ILUSTRASI. OJK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terhadap gadai ilegal. hingga Agustus 2026, terdapat puluhan gadai ilegal yang telah berhasil dihentikan kegiatannya.

"Sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Agusman menyampaikan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal. Upaya itu juga sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Baca Juga: OJK: Kenaikan BI Rate Berpotensi Mempengaruhi Pendanaan Industri Pergadaian

"Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI," kata Agusman.

Secara total, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026. 

Selain gadai ilegal, telah dihentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode sama, OJK bersama Satgas PASTI juga menghentikan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Baca Juga: blu by BCA Digital Bagikan Lima Tips Siapkan Liburan Akhir Tahun Lebih Terencana

Sementara itu, sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK
  • bisnis gadai
  • gadai swasta